Tanggung Jawab Koordinator Area
Koordinator Area mengawasi langsung para Supervisor di berbagai lokasi proyek (rumah sakit, kampus, mall, dan perkantoran). Bertanggung jawab memastikan seluruh cabang mematuhi standar hukum ketenagakerjaan, efisiensi rantai pasok kimia dan suku cadang mesin, serta memimpin penanganan negosiasi kontrak kerja tahunan.
Unit Kompetensi SKKNI Koordinator Area:
Pengawasan konsistensi mutu dan standar pelayanan di beberapa kota/proyek sekaligus.
Penyusunan business review triwulan, presentasi executive summary, dan pembaharuan addendum kontrak.
Analisis efisiensi biaya SDM, belanja modal alat berat cleaning, dan profit margin proyek.
Daftar Skema Koordinator Area
*Sertifikat Pelatihan LPK Harapan Indonesia + Sertifikat BNSP bagi yang Lulus Uji Kompetensi.